Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Hukum53 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Belasan juta batang rokok dari berbagai merk dan ratusan ribu liter minuman mengandung alkohol ilegal, dimusnahkan Bea Cukai Palembang. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang, pada Rabu (13/12/2023).

Kepala KPPBC TMP B Palembang Andri Waskito mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan pihaknya tiap tahun.

“Ini merupakan hasil kerja yang kami lakukan bersama Polri, TNI dan instansi terkait lainnya,” katanya, diwawancarai awak media seusai pemusnahan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Suap di Dinas PUPR Muba, Terdakwa Sebut Dakwaan JPU tidak Cermat

Andri menjelaskan, adapun barang sitaan yang dimusnahkan yakni 17.646.428 batang rokok berbagai macam merek dan 103,75 liter minuman mengandung alkohol.

“Dengan estimasi total kerugian negara sebesar Rp12,1 miliar. Barang ini merupakan hasil pengawasan di wilayah kerja kita selama satu tahun,” tambah dia.

Masih dikatakan Andri, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong. Dan, untuk miras dihancurkan.

“Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak tercapai secara maksimal. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA, JPU Hadirkan Mantan Direktur PT SBS

“Kedepan sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terus dapat ditingkatkan dalam rangka pengawasan serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan negara,” terangnya. (ANA)

    Komentar