SUARAPUBLIK.ID, OKI – Bawaslu Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diduga melanggar aturan, menerapkan pungli untuk meloloskan calon pada seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) beberapa waktu lalu.
Terhadap dugaan adanya carut-marut di tubuh Bawaslu Kabupaten OKI ini, warga berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami akan segera melayangkan pengaduan dan mengisi form laporan DKPP. Terkait proses seleksi Panwascam yang diduga kuat melanggar sejumlah aturan dan terindikasi adanya pungli,” demikian disampaikan warga OKI RD kepada media ini, Senin (31/10/2022).
Lebih lanjut dikatakan RD, pihaknya bersama tim menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan seleksi Panwascam. Bahkan mulai dari proses seleksi administrasi hingga adanya indikasi pungli saat proses seleksi enam besar.
“Berdasar temuan tim kami, di kecamatan Jejawi yang lolos 6 besar ternyata tidak memenuhi syarat administrasi, Bawaslu diduga telah lalai dan kemungkinan terdapat unsur kesengajaan,” ungkapnya.
Dikatakan dia, setidaknya ada dua peserta ternyata adalah mantan calon legislatif (caleg) dan merupakan pengurus partai.
“Walaupun mereka membuat pernyataan pengunduran diri, tapi semestinya Bawaslu OKI tetap tidak meloloskan mereka secara administrasi, karena tidak memenuhi syarat 5 tahun tidak menjadi anggota atau pengurus partai. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya daftar nama caleg dapil 2 Pemilu 2019 dan SK pengurus partai periode 2015-2020. Artinya mereka baru 2-3 tahun tidak berpartai,” paparnya.
Walau demikian, kata RD, oleh Bawaslu tetap diloloskan. Bahkan ada juga indikasi kuat pengaturan dalam penentuan 3 nama peserta yang bakal diloloskan.
Ia menambahkan, selain dugaan praktik ‘kongkalikong’, pihaknya juga menilai bahwa sistem perekrutan tidak dilaksanakan sesuai perintah Undang- Undang karena diwarnai adanya isu pungli kepada pelamar dengan nilai yang fantastis. Yakni senilai Rp10 juta guna mendapat predikat kelulusan sebagai Panwascam.
“Saat pengumuman 6 besar, salah seorang oknum yang mengaku utusan Bawaslu menghubungi peserta dan meminta uang senilai Rp10 juta jika peserta ingin lolos sebagai Panwascam,” ungkapnya.
Selain itu, Pokja yang membidangi dalam proses tahapan tersebut melakukan publikasi ke media sosial pada dini hari.
Dari serangkaian dugaan itu, ujar RD, pihaknya bakal melaporkan permasalahan itu kepada instansi terkait, lantaran kekuatiran terhadap kualitas demokrasi akan kembali ternoda akibat kinerja yang tidak profesional dan berimbas pada proses pemilu nantinya.
Dikatakan RD, adapun hal-hal substantif yang bakal dilaporkan, yakni dugaan pelanggaran tahapan seleksi administrasi, dugaan adanya pungutan untuk memperlancar lulus 3 besar, integritas diri calon yang sangat rendah dan jelas akan menodai marwah lembaga Bawaslu.
“Bawaslu sendiri menegaskan bahwa seleksi Panwaslu Kecamatan itu bebas biaya dan jika ada penyimpangan dalam proses tersebut, masyarakat bisa bantu melaporkan melalui email dan juga whatsapp. Jika perlu kami akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam,” tegasnya.
Sudah Sesuai Aturan
Sementara saat dikonfirmasi Ketua Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi ST melalui whatsapp mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses seleksi sesuai pedoman.
“Kita sudah melakukan proses seleksi sesuai pedoman. Dan terkait informasi dari masyarakat tersebut, kita akan selidiki,” jelas Kafrowi.
Dari kabar yang sampai kepada pihaknya, Kafrowi menduga kemungkinan ada pihak-pihak yang memanfaatkan atau mencari keuntungan dengan mengatasnamakan Bawaslu.
“Tentunya informasi dari masyarakat dan juga dari kawan-kawan media sangat kita harapkan,” tutupnya. (*)
Komentar