Libur Lebaran Usai, Bupati Muchendi ke ASN: Ayo Gaspol Layani Masyarakat!

- Redaksi

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati dan Wakil Bupati OKI, Muchendi Mahzarekki-Supriyanto, bersama Kepala OPD usai dilantik. (Photo: Istimewa)

Bupati dan Wakil Bupati OKI, Muchendi Mahzarekki-Supriyanto, bersama Kepala OPD usai dilantik. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi Mahzareki, mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak menambah masa libur lebaran Idul Fitri 1446 H. ASN diminta untuk disiplin masuk kerja tepat waktu serta segera melayani masyarakat.

“Libur lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat,” tegas Muchendi, Senin (7/4/2025).

Muchendi juga meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI, agar dapat mengontrol kehadiran para ASN di lingkungan kerja masing-masing dengan melakukan pengabsenan.

“Kepada para Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai standar layanan,” pinta Muchendi.

Sebelumnya, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1017, 2, 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, para ASN di lingkungan Pemkab OKI mulai libur pada 28 Maret 2025 dan harus kembali masuk kerja pada 8 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo mengatakan pegawai di lingkungan Pemkab OKI tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau ada kepentingan darurat.

“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok,” tuturnya.

Pihaknya menegaskan, akan memberikan sanksi teguran  kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja. “Kalau tidak masuk di tanggal 8 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi,” katanya.

Terkait adanya kebijakan WFA atau Work From Anywhere pada tanggal 8 April sesuai Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

“Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI,” terangnya.

Untuk sanksi bagi ASN yang tidak disiplin, dijelaskan Anton, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. (ANA)

Berita Terkait

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pintu Masuk Pasar Shoping Center Kayuagung Tertutupi Pedagang, Masyarakat Keluhkan Sempitnya Ruas Jalan Masuk
KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Senin, 28 September 2026 - 12:37 WIB

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 15:41 WIB

Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 

Rabu, 23 September 2026 - 14:16 WIB

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Berita Terbaru

Foto : korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:55 WIB