Bawa Senpi Rakitan, Faturrahman Divonis 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bawa senpi rakitan berjenis Revolver beserta amunisi, terdakwa M Faturrahman akhirnya dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Oloan Exodus SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang , Kamis (31/10/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa M Faturrahman telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak mencoba menyerahkan, mempunyai dalam meliknya, menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1952 JonUU No 1 tahun 1961.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Faturrahman dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,“ jelas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH menuntut terdakwa M Faturrahman dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui Dalam Dakwaan JPU, kejadian Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah satu warga yang membawa dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya.

Mendapatkan tersebut akhirnya anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang berserta tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terdakwa.

Namun pada saat dilakukan penyediaan informasi terdakwa sedang berada di sebuah rumah di Jalan Perpetak Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

Selanjutnya setiba di lokasi, terlihat terdakwa sedang berada didepan sebuah rumahnya yang bealamat di diatas, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan satu  pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua buah amunisinya yang terdakwa selipkan dipinggang terdakwa.

Saat ditanyakan terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut miliknya yang terdakwa beli dari saudara JERI (DPO) seharga Rp 1 juta. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru