SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Tanpa perlawanan Geriyansen (40) warga Bedeng Munir Kelurahan Besemah Serasan akhirnya digring ke Mapolres Kota Pagar Alam atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat),pada Selasa dini hari (16/9/2025).
Pasalnya, dirinya terbukti melarikan alias membawa kabur satu buah mobil jenis pick up dengan nomor polisi (nopol) BD 9375 KA milik seorang petani yaknj Ridianto (55).
Penangkapan terhadap dirinya berbekal laporan korban ke Polres Pagar Alam yang mendapati jika kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi dihalaman rumah.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Irawan Chandra mengatakan, Berbekal laporan korban, Sat Reskrim bersama Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan.
“Tak berselang lama, mobil korban berhasil ditemukan terparkir di Terminal Nendagung. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku tanpa perlawanan untuk dibawa ke Polres Pagar Alam,” terangnya.
Ia mengatakan, adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan cara membongkar paksa pagar dan mobil yang terkunci, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Pagaralam,” imbuhnya.
Ia menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat anggota di lapangan dimana Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Pagar Alam tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.
“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap aksi kriminal,” jelasnya. (ANA)

















