Bawa Kabur Motor Teman, Alif Tegar Terancam Bui di Atas 5 Tahun

Kriminal39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor. Tersangkanya, Alif Tegar (20), warga Jalan Sentosa, diringkus di Jalan KH Balqi, Kecamatan SU II Palembang, Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Aksi penggelapan itu diketahui di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tepatnya depan salon wawan Palembang, Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti senjata sajam (sajam) jenis pisau milik tersangka.

Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari mendapat informasi masyarakat ada seorang pelaku yang sedang nongkrong di Jalan KH Balqi Palembang.

“Mendapat informasi, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Andrian.

Lanjut Andrian, saat kejadian korban Sudarman (20) warga Dusun I, Desa Jagarala, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel bertemu dengan pelaku.

“Pelaku langsung meminjamkan motor dengan alasan mengambil uang di ATM, karena kenal korban meminjamkannya. Namun hingga saat ini tidak dikembalikan,” ujar Andrian.

Atas kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi (nopol) 2754 TU dan melaporkan ke Mapolsek SU II Palembang.

“Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 372 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkap Andrian.

Sementara itu, pelaku Alif Tegar mengakui perbuatannya. “Saya sudah melakukan aksi ini selama tiga kali, hasilnya saya Jual Rp2 juta lebih dan uangnya untuk membanyar kosan,” jelas Alif Tegar. (ANA)

    Komentar