Bawa Ganja 200 Gram, Dua Pria Diamankan

- Redaksi

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pria asal Lahat dan Muara Enim, ditangkap Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang setelah kedapatan membawa ganja.

Dua pria asal Lahat dan Muara Enim, ditangkap Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang setelah kedapatan membawa ganja.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Dua pria asal Lahat dan Muara Enim, ditangkap Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang. Mereka diamankan saat giat KRYD malam. Keduanya kedapatan membawa ganja seberat 2 ons atau setara 200 gram, terbungkus kertas karton yang dimasukan ke dalam plastik warna hitam.

Kedua tersangka berhasil diamankan saat Personil Polsek Muara Pinang melaksanakan giat KRYD malam, di Jembatan Ayek Pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang

“Saat itu tim kami sedang melaksanakan giat KRYD malam dan melakukan razia di wilayah hukum Polsek Muara Pinang. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan, SH., M.Si di dampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko, dan Kanit Binmas Aiptu Medi Hasran, pada hari Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 23.00.”

“Saat itu petugas melihat salah satu pelaku membuang bungkusan plastik hitam ke jalan. Melihat hal mencurigakan tersebut petugas langsung menghampiri pelaku dan meminta untuk menunjukkan barang apa yang telah dibuang,” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui barang yang sempat dibuang oleh pelaku adalah narkotika jenis ganja, terbungkus kertas karton yang dimasukkan ke dalam plastik warna hitam.

Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut, diamankan berikut kedua tersangka di Polsek Muara Pinang guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka itu adalah AS (25), warga Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim. Dan K (29), warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

“Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah benar miliknya. Dan didapat dengan membeli dari temannya dengan harga Rp 400.000, untuk dipakai sendiri serta akan dijual atau diedarkan ke rekan tempat mereka bekerja,” tambah Kapolsek.

Iptu M. Indra Gunawan, SH., M.Si juga menambahkan, dari tangan tersangka tersebut didapati barang bukti satu (1) bungkus kertas karton berisi bahan / daun diduga Narkotika jenis ganja seberat 200 gram, satu (1) Unit Hp Merek Realme dan satu (1) unit motor merek Honda Vario warna biru.

Terhadap kedua kasus Narkoba tersebut, diduga pelaku Narkotika dikenakan pasal 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru