SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Apes dialami Cahaya Wiguna (33), warga Jalan Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang. Belum satu hari menikmati mobil baru yang dia beli dari uang curiannya, ia harus berurusan dengan anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Namun, saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya, pada Senin pagi (18/10/2021) sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku mencoba kabur. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan korban Okta Mulia (28), dengan kasus pembobolan rumahnya di Jalan Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 13.45 WIB.
“Atas laporan korban dan CCTV di TKP anggota kita berhasil mengamankan pelaku yang tidak lain merupakan tetangga korban sendiri, namun saat akan diamankan pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya saat korban sedang kondangan dan di rumah ada saksi Yuliana. Namun karena saksi sambil menjaga toko, maka rumah dalam keadaan tidak ada orang.
“Saat itulah pelaku dari keterangan melakukan aksi itu dengan cara mencongkel pintu kamar korban dan membawa lari uang senilai Rp130 juta. Setelah itu pelaku membelikan uang itu berupa mobil Avanza dan ponsel,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa anggotanya turut mengamankan barang bukti mobil Avanza, dua buah kotak ponsel dan sisa uang curian sebesar Rp1.065.000. (ANA)
Komentar