Baru Merintis Kembali Jadi Bandar Narkoba usai Bangkrut, Dedy Keburu Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dedy Iskandar (46), warga Jalan Mayor Zen Lorong Rayon Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, kembali mencoba peruntungan dengan merintis dari awal bisnis haram narkoba. Namun, baru saja kembali terjun ke dunia narkoba sebagai pengedar, Dedy keburu ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Ia diringkus saat transaksi dengan Afrizal (42), warga Dusun I Desa Pangkalan Tangkal Kelurahan Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/9/2021), sekitar pukul 23.30 WIB, di depan ATM Komplek KFC Jalan Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 112 gram, 2 ponsel, dan 2 sepeda motor.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, membenarkan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Ya tersangka Dedy ini sebelumnya pernah jadi bandar, tapi bangkrut. Lalu kembali terjun jadi bandar, namun keburu tercium anggota kita, sehingga langsung ditangkap saat transaksi dengan tersangka Afrizal,” jelas Kasat Narkoba didampingi anggotanya saat rilis, Kamis (9/9/2021).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka Dedy terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup. Tersangka Aprizal diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Tersangka Dedy mengakui jika dirinya kembali menjadi bandar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Iya, dulu aku pernah jadi bandar sabu, tapi karena bangkrut, baru mau mulai lagi. Tapi keburu ditangkap polisi,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:53 WIB

Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Senin, 18 Mei 2026 - 14:13 WIB

Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB