Barangnya Diduga Dirusak Pedagang, PT Bima Citra Realty Alami Kerugian Rp166 Juta Lebih

- Redaksi

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gedung Pasar 16 Ilir Palembang tidak beroperasi lagi sejak Jum’at (8/3/2024). Pihak PT Bima Citra Realty (BCR), menutup seluruh bagian luar kios pasar menggunakan seng proyek dan barang-barang operasional.

Tujuannya, agar tidak ada lagi kegiatan jual beli di dalam gedung Pasar 16 Ilir dan untuk merevitalisasi gedung. Namun, bagi sejumlah pedagang merasa dirugikan karena tidak bisa mencari rezeki, dan tentunya melakukan aksi penolakan.

Akibatnya, tanpa diketahui pihak PT BCR, diduga beberapa pedagang dan pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan perusakan barang operasional gedung, di antaranya seng, teralis beli, CCTV, dan beberapa gembok yang sudah terpasang.

Humas PT BCR, Wahyudi, akhirnya membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (11/3/2024).

Diwawancarai usai membuat laporan, Wahyudi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jum’at (8/3/2024) sekira pukul 11.30 WIB. “Kalau dilihat dari rekaman CCTV yang ada karena tidak dirusak, pelakunya itu sebagian dari pedagang,” kata Wahyudi.

Warga Jalan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang menuturkan, akibat dari tindakan perusakan tersebut, pihak PT Bima Citra Realty mengalami kerugian sekitar Rp166.378.750.

“Kita membuat laporan polisi berharap para pelaku perusakan bisa ditangkap dan diproses hukum atas perbuatannya,” tegasnya.

Mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian unit Reskrim, bersama unit Identifikasi dan SPKT Polrestabes Palembang, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gedung pasar 16 Ilir Palembang.

Sementara itu, laporan sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP. Laporan kini sedang dalam penyelidikan Unit Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB