Barangnya Diduga Dirusak Pedagang, PT Bima Citra Realty Alami Kerugian Rp166 Juta Lebih

- Redaksi

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gedung Pasar 16 Ilir Palembang tidak beroperasi lagi sejak Jum’at (8/3/2024). Pihak PT Bima Citra Realty (BCR), menutup seluruh bagian luar kios pasar menggunakan seng proyek dan barang-barang operasional.

Tujuannya, agar tidak ada lagi kegiatan jual beli di dalam gedung Pasar 16 Ilir dan untuk merevitalisasi gedung. Namun, bagi sejumlah pedagang merasa dirugikan karena tidak bisa mencari rezeki, dan tentunya melakukan aksi penolakan.

Akibatnya, tanpa diketahui pihak PT BCR, diduga beberapa pedagang dan pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan perusakan barang operasional gedung, di antaranya seng, teralis beli, CCTV, dan beberapa gembok yang sudah terpasang.

Humas PT BCR, Wahyudi, akhirnya membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (11/3/2024).

Diwawancarai usai membuat laporan, Wahyudi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jum’at (8/3/2024) sekira pukul 11.30 WIB. “Kalau dilihat dari rekaman CCTV yang ada karena tidak dirusak, pelakunya itu sebagian dari pedagang,” kata Wahyudi.

Warga Jalan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang menuturkan, akibat dari tindakan perusakan tersebut, pihak PT Bima Citra Realty mengalami kerugian sekitar Rp166.378.750.

“Kita membuat laporan polisi berharap para pelaku perusakan bisa ditangkap dan diproses hukum atas perbuatannya,” tegasnya.

Mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian unit Reskrim, bersama unit Identifikasi dan SPKT Polrestabes Palembang, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gedung pasar 16 Ilir Palembang.

Sementara itu, laporan sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP. Laporan kini sedang dalam penyelidikan Unit Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Berita Terbaru