SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Polres Lahat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Laboratorium Dinas Kesehatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja dengan cara dibakar, Jum’at (29/10/2021).
Pemusnahan barang bukti jenis ganja tersebut disaksikan Kasat Narkoba AKP Zulfikar, Kasat Tahti Uptu Yoto Winarlan, Kanit 1 Ipda Ismail, Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, Kasi Pidum Kejari Lahat dan Kepala Laboratorium Dinas Kesehatan.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar, disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dibakar dan disaksikan pihak terkait.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor Ket-1887/L.6.14.3/Euh.2/09/2021 Kejaksaan Negeri Lahat, yang mana barang bukti narkotika jenis ganja yang diungkap Polres Lahat pada tanggal 6 September TKP kebun kopi yang di kamupkase ladang ganja di Desa Muara Cawang Kecamatan Tanjung Sakti Pumu dengan tersangka Riko Rimanasi bin Riskanong,” ungkapnya.
Dilanjutkan Lispono, ada lima item barang bukti yang dimusnahkan. Di antaranya, 54 batang narkotika jenis ganja, satu karung plastik yang berisi dahan ranting daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja berat kotor 2 kilogram, satu paket sedang daun kering yang terbungkus kertas yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 12.2 gram, 1 paket sedang yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat 8,9 gram dan 2 bungkus biji kering diduga narkotika jenis ganja berat kotor 29 gram.
“Barang bukti Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan sudah melalui mekanisme dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. (ANA)
Komentar