SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP M. Wahyudi SH, dengan tegas membantah isu yang menyebut pihak kepolisian telah melepaskan terduga pelaku pengelolaan sumur minyak tua di Dusun Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (28/5/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya kabar di tengah masyarakat terkait penanganan kasus aktivitas pengeboran minyak ilegal yang sebelumnya ditindak aparat kepolisian di wilayah tersebut.
Menurut Wahyudi, proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial “R” hingga kini masih terus berjalan dan dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Muba.
“Tidak benar jika ada isu yang menyebut pelaku dilepaskan. Penanganan kasus masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Wahyudi.
Ia menjelaskan, dalam operasi penertiban yang dilakukan aparat gabungan di lokasi sumur tua Kali Berau, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain perlengkapan pengeboran, minyak mentah, katrol, tedmon, serta kendaraan operasional yang digunakan di lokasi aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, kata Wahyudi, tiga orang lainnya diketahui melarikan diri saat operasi berlangsung dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran dan terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Muba juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
“Masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang belum tentu benar. Percayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian, karena saat ini kasus masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Polres Muba memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin guna menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.

















