Bandar Arisan Online di Muba Divonis 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Indri Apria Sari (23) saat menjadi tahanan Polres Muba.

Tersangka Indri Apria Sari (23) saat menjadi tahanan Polres Muba.

SUARAPUBLIK.ID, SEKAYU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Indri Apria Sari (23). Terdakwa kasus penipuan berkedok arisan online.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Tyas Listiani, S.H beranggotakan Andy Wiliam Permata, S.H, dan Liga Saplendra, S.H, menyatakan, terdakwa Indri Apria Sari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Tyas saat membacakan putusan, Kamis (9/9/2021).

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidum Habibi, S.H, mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu.

“Kita pikir-pikir, karena ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah banding atau menerima. Ini terlebih dahulu kita laporkan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujar Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, S.H.

Terpisah, Penasehat Hukum para korban yakni Zulfatah, S.H, mengatakan, putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa terdakwa bersalah dan telah melakukan penipuan terhadap banyak orang berkedok arisan online.

“Itu sudah membuktikan dia (terdakwa) bersalah melakukan penipuan. Selanjutnya, kita akan terus memantau perkembangan kasus ini,” tandas dia.

Sebelumnya, di dalam dakwaan, JPU mendakwa Indri telah melakukan penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan ke satu Pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua yakni Pasal 372 KUHP. 

JPU menjelaskan, terdakwa Indri membuka arisan get duel dan get lelang yang disebarkan di media sosial dengan mengajak khalayak ramai untuk mengikuti arisan tersebut.

Arisan itu diikuti banyak orang dengan terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang baik secara langsung atau cash maupun transfer ke rekening terdakwa Indri.

Lalu terdakwa menjanjikan peserta akan menarik arisan beserta keuntungan dalam jangka waktu 30 hari-35 hari dengan keuntungan yang berbeda-beda sesuai dengan model yang disetorkan diawal.

Apabila ada yang menarik pada waktu tempo yang telah ditentukan maka terdakwa akan mentransferkan uang tersebut ke rekening peserta itu

Namun, setelah uang disetorkan dan telah jatuh tempo untuk dibayarkan, diketahui pada 13 Maret 2021, terdakwa tidak dapat lagi membayar arisan beserta keuntungan kepada sejumlah peserta yang telah dijanjikan terdakwa.

Hal itu dikarenakan uang atau modal yang disetorkan oleh para peserta di awal tidak ada lagi. Dan sudah terpakai untuk menutupi keuntungan beberapa peserta yang menarik lebih awal. Akibat perbuatan itu, sebayak 14 peserta yang merupakan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp596.490.000. (Hfz)

Berita Terkait

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital

Berita Terbaru

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB