Bagikan sembako kepada uztadz-ustadza, Ratu Dewa sindir ASN yang malas berzakat

- Redaksi

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id PALEMBANG –  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, mengingatkan kepada seluruh pegawai Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk senantiasa  berkewajiban membayar zakat, khususnya bagi mereka yang muslim.

 

“Bagi ASN yang mencla-mencle tidak mau zakat saya ingatkan harus menunaikan zakat,” tegas Ratu Dewa, Kamis (21/4/2022) usai membagikan paket sembako dari Badan Amil Zakat  Nasional (Baznas) Palembang untuk ustad dan ustadza diruang rapat Parameswara Setda Kota Palembang.

Diingatkannya, kepada seluruh ASN yang sudah memenuhi syarat nisab pada titik tertentu, maka diwajibkan untuk membayar zakat.

Zakat merupakan ketentuan wajib yang harus diberikan, karena menjadi salah satu rukun Islam. Ketentuan tersebut berbeda dengan infaq dan shodaqoh.

Dengan kewajiban itu, Ratu Dewa meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang, untuk mengingatkan ASN nya, agar melaksanakan zakat.

“Kita ketahui bahwa Bazanas Palembang menyalurkan zakat dan infak lainya kepada yang dibutuhkan. Seperti tadi membagikan sembako kepada uztadz-ustadza dan panti asuhan serta program bedah rumah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Baznas Palembang, Ridwan Nawawi mengatakan, Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah / tahun 2022 Palembang masih seperti tahun lalu, yakni Rp. 25.000 ribu per-orang yang telah  disepakati Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Palembang.

 

“Berdasarkan kesepakatan besaran Zakat Fitrah di Palembang Rp. 25.000 ribu atau setara dengan 2,5 kg beras per-orang,” ujarnya

 

Menurutnya, nilai zakat di tahun 2022 sama seperti 2021 lantaran besaran zakat disesuaikan  dengan makanan konsumsi keseharian per-orang.  Dalam rata-rata setiap orang makan Rp. 10.000 per-kilogram.

 

“Jadi besaran ini dijadikan patokannya nilai Zakat Fitrah ,”pungkasnya

Berita Terkait

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi
SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya
Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla
Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 
Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:55 WIB

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Sila-Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 02:05 WIB