Bagikan sembako kepada uztadz-ustadza, Ratu Dewa sindir ASN yang malas berzakat

- Redaksi

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id PALEMBANG –  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, mengingatkan kepada seluruh pegawai Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk senantiasa  berkewajiban membayar zakat, khususnya bagi mereka yang muslim.

 

“Bagi ASN yang mencla-mencle tidak mau zakat saya ingatkan harus menunaikan zakat,” tegas Ratu Dewa, Kamis (21/4/2022) usai membagikan paket sembako dari Badan Amil Zakat  Nasional (Baznas) Palembang untuk ustad dan ustadza diruang rapat Parameswara Setda Kota Palembang.

Diingatkannya, kepada seluruh ASN yang sudah memenuhi syarat nisab pada titik tertentu, maka diwajibkan untuk membayar zakat.

Zakat merupakan ketentuan wajib yang harus diberikan, karena menjadi salah satu rukun Islam. Ketentuan tersebut berbeda dengan infaq dan shodaqoh.

Dengan kewajiban itu, Ratu Dewa meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang, untuk mengingatkan ASN nya, agar melaksanakan zakat.

“Kita ketahui bahwa Bazanas Palembang menyalurkan zakat dan infak lainya kepada yang dibutuhkan. Seperti tadi membagikan sembako kepada uztadz-ustadza dan panti asuhan serta program bedah rumah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Baznas Palembang, Ridwan Nawawi mengatakan, Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah / tahun 2022 Palembang masih seperti tahun lalu, yakni Rp. 25.000 ribu per-orang yang telah  disepakati Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Palembang.

 

“Berdasarkan kesepakatan besaran Zakat Fitrah di Palembang Rp. 25.000 ribu atau setara dengan 2,5 kg beras per-orang,” ujarnya

 

Menurutnya, nilai zakat di tahun 2022 sama seperti 2021 lantaran besaran zakat disesuaikan  dengan makanan konsumsi keseharian per-orang.  Dalam rata-rata setiap orang makan Rp. 10.000 per-kilogram.

 

“Jadi besaran ini dijadikan patokannya nilai Zakat Fitrah ,”pungkasnya

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Viral Pengendara Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Pura-Pura Menangis
Stylo Sound Ride, Satukan Gaya dan Musik Komunitas Honda
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Gelar Aksi di Ampera, EcoVoice Desak Evaluasi Tata Kelola SDA dan Penindakan Perusahaan Terindikasi Karhutla
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Viral Pengendara Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Pura-Pura Menangis

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Stylo Sound Ride, Satukan Gaya dan Musik Komunitas Honda

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB