SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat agar tak perlu khawatir dalam pembelian produk melakui E-commerce. Karena keluar masuknya Hewan, Ikan dan Tumbuhan selalu dalam pengawasan Balai Karantina.
Kepala Karantina Sumatera Selatan, Azhar Ismail mengatakan, jika e Commerce dan ataupun Toko digital lainya hanya sebagai tempat transaksi pembelian barang. Sedangkan akhirnya sendiri akan berada di Bandara, Pelabuhan ataupun Kantor Pos.
“Di lokasi akhir pengiriman itu, akan ada pegawai kita yang akan mengawasi dan memeriksa apakah sudah dilengkapi oleh pemeriksaan dari karantina,” kata Azhar saat Focus Group Discussion bersama awak media bertempat di Kantor Balai Karantina Pertanian, Rabu (8/11/2023).
Namun, Azhar mengingatkan kepada masyarakat yang berbelanja produk Hewan, Ikan dan Tumbuhan melalui e Commerce agar memilah toko yang telah memiliki sertifikat atau logo dari Balai Karantina.
“Misalkan membeli benih Sawit, Siapa yang berani jamin jika benih itu akan hidup tanpa ada legalitas dari Balai Karantina, apalagi kalau tidak di periksa oleh karantina. Contohnya kalau si pemesan dari luar negeri, pasti akan bertanya dulu kepada kita (Karantina) bagaimana Quality Control dari perusahaan penjual benih tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Wagimin sebagai pengawasan dan penindakan balai karantina Sumsel menambahkan jika sepanjang tahun 2023, media pembawa hewan, produk hewan yang dilalulintaskan di Sumatera Selatan untuk domestik masuk sebanyak 1798 kali, domestik keluar 7325 kali, ekspor 9 kali, dan impor 28 kali.
Sementara media pembawa tumbuhan dan produk tumbuhan yang dilalulintaskan domestik keluar 9.728 kali, domestik masuk 7.685 kali, ekspor 2.591 kali, dan impor 203 kali.
Untuk kegiatan ekspor tumbuhan Sumatera Selatan mencapai nilai ekonomi Rp 7.441.321.271.683 dengan komoditas perkebunan dan pertanian dari Sumatera Selatan.
“Salah satu unggulannya adalah karet yang rutin diekspor dari Sumsel ke berbagai negara-negara di Asia, Eropa, dan Amerika,” ungkapnya.
Menginformasikan bahwa sejak terbitnya Perpres No. 45 Tahun 2023, telah berdiri Badan Karantina Indonesia. Tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia menjaga NKRI dari sisi bioterorism. Sehingga pejabat karantina yang bertugas menjaga NKRI dari masuknya hama penyakit melalui media pembawa yang dikirim dari luar negeri.
Karantina Sumatera Selatan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam UU tersebut, seluruh media pembawa baik hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan produk tumbuhan wajib dilaporkan ke Karantina untuk dipastikan kesehatannya dan bebas dari hama penyakit sebelum dilalulintaskan melalui pintu pemasukan, pengeluaran yang telah ditetapkan di Sumatera Selatan. Seperti di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandar Udara Silampari Lubuklinggau, Bandar Udara Atung Bungsu, Pelabuhan Boom Baru, Pelabuhan Tanjung Api-Api.
Pentingnya menjaga Indonesia, khususnya Sumatera Selatan dari hama penyakit karena apabila sudah masuk hama penyakit, maka perlu kerja sama yang ekstra untuk seluruh stakeholder terkait untuk menghilangkan hama penyakit. Maka Karantina menggaet media untuk bersama-sama menginformasikan dan mengajak untuk lapor karantina demi menjaga Sumatera Selatan dari hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.
Komentar