SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Kapolres Empat Lawang, Polda Sumsel AKBP Helda Prayitno saat apel di Mapolres Empat Lawang, membacakan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sumsel H Herman Deru, tentang pembatasan atau PPKM level satu.
Oleh karena itu Kapolres, meminta kepada PJU serta Polsek jajaran untuk mempedomani Surat Edaran tersebut. Terutama agar melakukan atau memberikan imbauan kepada masayarakat untuk menaati surat edaran tersebut.
“Poinnya kami memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan, seperti nonton final piala dunia, penyambutan perayaan natal dan tahun baru,” ucapnya.
Dalam surat edaran itu kata Kapolres, yang berbunyi: Sehubungan perhelatan final piala dunia di Qatar dan persiapan penyambutan natal dan tahun baru tahun 2023 dan mempedomani instruksi menteri dalam negeri nomor 43 tahun 2022 tentang PPKM level 1, serta mengoptimalkan posko penangan pencegahan covid 19 mulai dari tingkat desa dan kelurahan.
Adapun poin dalam Surat Edaran tersebut berikut:
1. Pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan
2. Pengawasan terhadap aktivitas masyarakat seperti nonton bareng final piala dunia serta aktivitas perayaan natal dan tahun baru 2023
(*)
Komentar