Aturan PPKM Dilonggarkan, Usaha Kecil Boleh Buka 24 Jam

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Palembang ditetapkan sebagai kota yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, lantaran kasus aktif COVID-19 Bed Occupancy Rate (BOR) naik. Namun pemerintah setempat memberikan sejumlah keringanan peraturan kepada masyarakat.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, PPKM diperpanjang mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Berdasarkan ketentuan yang ada peraturan di level 4 ini, diberikan kebijakan dan menjadi lebih ringan dibandingkan saat level 3 sebelumnya.

“Ada beberapa keringanan yang diberikan pemerintah agar perekonomian masyarakat tetap berjalan,” katanya, Senin (26/7/2021).

Baca Juga :  Palembang Diserang Banjir Lagi, Jalan Protokol Macet Parah

Pada PPKM level 4 ini, keringanan yang diberikan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) boleh operasional tanpa batasan waktu (kembali seperti semual sebelum PPKM) dan memperpanjang waktu operasional mall.

“Intinya semua usaha kecil seperti warung makan, warung Pecel Lele boleh buka 24 jam. Untuk Mall boleh buka sampai pukul 20.00 WIB,” katanya.

Harnojoyo mengatakan, kelonggaran aturan yang berlaku sudah sesuai intruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Ekonomi. Sehingga daerah hanya perlu menurunkan ketetapan menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Belasan Bangunan Liar Kawasan Rusun 24 Ilir Dibongkar

“Selain meminimalisir kesehatan, kita juga memulihkan ekonomi ini dilihat dari aspek keseluruhan,” katanya.

Kendati Pemkot Palembang menetapkan kebijakan PPKM level 4 dengan kelonggaran aturan, Harnojoyo berharap kesadaran diri masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) tetap berjalan optimal dan disiplin mentaati 4M.

“Kami berharap prokes dipatuhi, karena keseluruhan paling penting untuk pandemi ini protokol kesehatan. Soal waktu dan aturan sudah dibuat kebijakannya,” katanya.

Sementara soal Pemkot Palembang yang sempat menyebut kebijakan PPKM Mikro telah efektif diberlakukan dan membantu menekan angka kasus aktif positif COVID-19, Harnojoyo menyampaikan indikator tersebut dilihat dari peningkatan kasus sembuh.

Baca Juga :  Terlalu Ingin Memiliki, Fasilitas Negara Pun Diembat!

“Karena efektif makanya Palembang PPKM diperpanjang. Soal level hanya perbedaan aturan. Semua kebijakan dilihat dari segala macam sektor. Yang penting prokes dan kita juga masih WFH 75 persen,” katanya. (ANA)

    Komentar