ASN dan Perangkat Desa tidak Netral di Pemilu 2024 Siap-siap Kena Sanksi

- Redaksi

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), hingga Perangkat Desa dituntut untuk bersikap netral pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Apabila terbukti bersikap tidak netral atau ikut berkampanye pada Pemilu akan ada sanksi hingga pidana kepada yang bersangkutan.

Disampaikan Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, baik itu ASN ataupun Kepala Desa dituntut untuk selalu bersikap netral dan tidak cenderung ke peserta Pemilu.

“Jangan ada tindakan ASN, Kepala Desa hingga Perangkat Desa membuat tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu calon. Selain itu tidak berkampanye, juga diimbau tidak berkampanye di media sosial seperti bergaya dan berfoto. Sebab mereka ini sebagai panutan,” katanya, Rabu (13/12/2023).

Sambungnya, sesuai dengan aturan Perbawaslu dan PKPU kepada ASN yang tid bersikap netral sesuai dengan bukti dan kesalahannya, tahap awal pihak Bawaslu akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi adanya temuan tersebut.

“Untuk sanksi kalau memang sesuai dengan bukti dan kesalahan sesuai dengan regulasinya akan kita tindak lanjuti,” sambungnya.

Di mana untuk pidana audah diatur sesuai dengan Pasal 490 Undang-undang Pemilu tahun 2017.

“Tertuang di Pasal 490 Undang-undang Pemilu dengan hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR
Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Kompor Gas dan Minyak Goreng Diamankan
Polres Empat Lawang Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel
Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Pria 70 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:40 WIB

Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:06 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:35 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang

Berita Terbaru