ASN dan Perangkat Desa tidak Netral di Pemilu 2024 Siap-siap Kena Sanksi

- Redaksi

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), hingga Perangkat Desa dituntut untuk bersikap netral pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Apabila terbukti bersikap tidak netral atau ikut berkampanye pada Pemilu akan ada sanksi hingga pidana kepada yang bersangkutan.

Disampaikan Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, baik itu ASN ataupun Kepala Desa dituntut untuk selalu bersikap netral dan tidak cenderung ke peserta Pemilu.

“Jangan ada tindakan ASN, Kepala Desa hingga Perangkat Desa membuat tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu calon. Selain itu tidak berkampanye, juga diimbau tidak berkampanye di media sosial seperti bergaya dan berfoto. Sebab mereka ini sebagai panutan,” katanya, Rabu (13/12/2023).

Sambungnya, sesuai dengan aturan Perbawaslu dan PKPU kepada ASN yang tid bersikap netral sesuai dengan bukti dan kesalahannya, tahap awal pihak Bawaslu akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi adanya temuan tersebut.

“Untuk sanksi kalau memang sesuai dengan bukti dan kesalahan sesuai dengan regulasinya akan kita tindak lanjuti,” sambungnya.

Di mana untuk pidana audah diatur sesuai dengan Pasal 490 Undang-undang Pemilu tahun 2017.

“Tertuang di Pasal 490 Undang-undang Pemilu dengan hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI
Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB