Asisten I : Harusnya Bukan Pemberhentian Tapi Penyampaian Masa Berakhir Jabatan

- Redaksi

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Yudi Herzandi SH MH.
Foto: net

H Yudi Herzandi SH MH. Foto: net

SUARAPUBLIK.ID, SEKAYU – Ketidakhadiran Plt Bupati Muba Beni Hernedi dalam Rapat Paripurna yang diadakan Senin (14/3/2022), menuai tanda tanya. Namun, Asisten I Setda Pemkab Muba, H Yudi Herzandi SH MH menyinggung kalimat yang digunakan dalam agenda rapat tersebut tidak tepat.

H Yudi Herzandi SH MH ditemui, Senin (14/3/2022) mengatakan, bahwa pada rapat Banmus tersebut ia tidak mengetahui adanya rapat paripurna, dalam rangka pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2017-2022

“Saya tidak mengetahui adanya jadwal itu. Ada atau tidak mungkin tidak dengar. Dalam Banmus setahu saya membahas paripurna penyampaian reses dan LKPJ saja,” kata Yudi, Senin (14/3/2022).

Ia melanjutkan, judul agenda paripurna itu yang menjadi persoalan. Karena, harusnya bukan pemberhentian melainkan pengumuman penyampaian masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022. “Jadi harusnya bukan penyampaian pemberhentian,” kata Yudi.

“Dalam undang-undang 23 tahun 2014 pemberhentian kepala daerah atau Wakil kepala daerah dilakukan, bilamana melanggar undang-undang, pidana, atau perbuatan tercela. Nah, harusnya digunakan poin pertama, bahwa kepala daerah diberhentikan yaitu berakhir masa jabatannya,” tegasnya.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, jangan lantaran hanya kepentingan, lalu mengindahkan peraturan undang-undang.

“Pak Bupati melihat dari segi politik. Agenda paripurna itu seolah-olah memberhentikan. Kami yang mengerti teknis, otomatis pasti melindungi pimpinan. Takutnya persepsi di kalangan masyarakat berpikir yang aneh,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Muba Beni Hernedi beserta seluruh jajaran Pemkab Muba, tidak menghadiri agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang diadakan, Senin (14/3/2022). Ada tiga agenda rapat yang dibahas, salah satunya mengenai Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2017-2022. (Hfz)

Berita Terkait

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Berita Terbaru

Kota Palembang

AHASS Sumsel Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:17 WIB