SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang merazia apotek yang beroperasi di wilayahnya. Razia ini dilakukan untuk mengecek obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol yang dilarang beredar di apotek.
Hasilnya salah satu apotek di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang didapati menjual Termorex sirup, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, anggotanya melakukan pengecekan obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol, yang dilarang beredar di apotek wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Anggota kita mengecek dua tempat apotek di KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang yakni Apotek Kito dan Apotek K24,” ujarnya, kepada wartawan diruang kerjanya.
Selain itu juga anggotanya melakukan sosialisasi ke apotek-apotek terkait larangan beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol wilayah hukum polrestabes Palembang.
“Dalam razia yang anggota kita lakukan didapatkan bahwa Apotek Kito masih menjual termorex 60ml sebanyak 18 botol, termorex 30ml sebanyak 20 botol
Uni banyak coug sebanyak 234 botol,” katanya.
Namun hal itu sudah disisihkan dan rencananya akan segera ditarik oleh pihak Perusahaan yang memproduksi. Sedangkan Apotek K24 didapat hasil bahwa sudah tidak ada lagi obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol yang diperjualbelikan.
“Temuan yang didapatkan anggota kita di lapangan akan di sita dan kita akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel,” tuturnya. (ANA)
Komentar