Anak Dianiaya, Deliana Laporkan Kakak Kandung ke Polisi

Kriminal15 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang Ibu dan anaknya terpaksa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang setelah menjadi korban penganiayaan.

Ia yakni Deliana (27) dan anaknya masih bayi inisial AN (1) diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas laporan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014.

Ketika ditemui usai membuat laporan polisi, Deliana mengatakan peristiwa dialami anaknya dan dirinya ini terjadi di Jalan Lebak Murni Lorong Karya Murni 2, Kecamatan Sako Palembang, Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Saat kejadian saya sedang menggendong anak AN (korban) hendak pulang ke rumah dari rumah nenek, namun tiba di TKP (tempat kejadian perkara) datang dari arah belakang terlapor Atun Hasanah yang naik sepeda motor langsung menabrak hingga terjatuh,” ungkap Deliana, Kamis (6/6/2024).

Lanjutnya, terlapor merupakan kakak kandungnya ini kemudian langsung memukul korban AN sambil berkata “nah ini dia anak kamu,” sambil memukul berkali-kali.

“Diduga terlapor ini tidak senang dengan korban AN anak kandung saya ini, karena neneknya lebih sayang korban AN cucunya dari cucu yang lainnya. Padahal nenek nya sudah bilang semua sayang, tetapi kan karena anak saya masih kecil jadi di sayangnya,” ungkapnya.

Lebih jauh Deliana mengatakan, jika kejadian serupa sudah pernah terjadi dan ini untuk kedua kalinya. “Satu kali pernah dimaafkan antara keluarga, ini kedua kalinya tidak bisa dimaafkan. Apalagi, terlapor menantang jika saya melapor ke polisi maka akan terus menganiaya anak saya,” katanya.

Sambung Deliana, bahwa atas kejadian ini korban mengalami trauma dan sakit di bagian kepala, leher, tangan dan sudah dilakukan visum.

“Saya juga mengalami benjol di kepala, leher dan kaki lebam biru karena di pukul terlapor dengan tangan kosong, saya berharap laporan saya ini segera ditindaklanjuti polisi dan menangkap terlapor untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” tuturnya.

Sementara, laporan korban telah diterima dengan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 juncto 76 C UU 35/2014.

Laporan kemudian akan diteruskan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar