SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Enam pelaku perampokan toko sembako di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin yang terjadi Minggu 26 Mei 2024 ditangkap.
Keenam pelaku yang diringkus yakni, Ali Topan (28) warga Jalan Jepang, Sako. Muslimin (22) warga Muara Batun OKI, Rian (36) Warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring.
Budiman (41) warga Jalan Pipa Raya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Masagus Usman (46) warga Jalan MP Mangkunegara, Bukit Sangkal, dan Marwani (24) warga Pemulutan Ogan Ilir (OI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kanit 4 AKP Taufik Ismail mengungkapkan bahwa keenam pelaku beraksi di tengah malam saat korban sedang tidur.
“Saat pelaku masuk ke dalam tokonya korban ini terkejut,” ungkap Anwar, Selasa (4/6/2024).
“Mendengar para pelaku masuk ke tokonya, korban bergegas mengunci pintu kamarnya namun langsung di dobrak pelaku,” tambah Anwar.
Kemudian, kata Anwar, para pelaku langsung mengancam kedua korban dengan senjata api lalu menyekap kedua korban dengan melakban mata dan tangan korban serta menyiram korban dengan bensin sambil memaksa korban untuk menunjukkan barang berharga.
“Para pelaku ini mengambil uang, emas, handphone serta puluhan pack rokok yang ada di dalam toko,” kata Anwar.
Usai merampok, para pelaku kabur meninggalkan korban dengan mobil Avanza yang dibawa pelaku. “Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta,” terang Anwar.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel. Dari laporan korban, anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
“Dalam waktu empat hari anggota berhasil menangkap enam pelaku di rumahnya masing-masing,” jelas Anwar.
Dari tangan para pelaku lanjut Anwar, anggota mengamankan satu unit mobil Avanza dan dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan saat beraksi beserta lima butir amunisi serta sejumlah emas dan cincin kemudian puluhan pack rokok berbagai merek, dan satu unit ponsel.
“Berdasarkan hasil penyidikan bahwa otak dari perampokan ini yakni Ali Topan yang merupakaj mantan karyawan korban yang terkahir bekerja pada tahun 2020 lalu,” beber Anwar.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutur Anwar. (ANA)
Komentar