SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Berbekal informasi dari masyarakat, Satuan Narkoba Polres Pagar Alam berhasil melakukan penangkapan terhadap Evandri, warga Dusun IV Kelurhan Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang diduga pengedar narkoba dan sering melakukan transaksi di Pagar Alam.
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, Senin (4/4/2022), tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (3/4/2022), di areal sawah milik masyarakat Desa Tanjung Cermin Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan, sekira pukul 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka, Satuan Narkoba Polres Kota Pagar Alam berhasil mengamankan barang bukti satu kantong narkotika jenis sabu dengan bruto 137.94 gram dengan kisaran harga Rp152 juta.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKP Wempy Kayyadu, mengutarakan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terungkapanya kasus ini, ratusan jiwa terselamatkan dari bahaya penggunaan gelap narkotika,” jelasnya. (ANA)
Komentar