SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pada tahun anggaran 2022 pemerintah kabupaten Musi Banyuasin berhasil melakukan efesiensi anggaran untuk pembiayaan jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan memaksimalkan program PBI JKN yang pembiayaanya di jamin atau di cover oleh APBN dimana selama ini warga kurang mampu di Muba Jaminan kesehatanya di cover APBD.
Melalui Kementerian Sosial, Seluruh warga yang katagori kurang mampu yang datanya masuk di dalam DTKS saat ini pendanaan PBI JKN sudah di cover oleh APBN. Hal itu sudah dilakukan oleh Dinas Sosial Muba didukung oleh Bappeda, disdukcapil dan dinas kesehatan berhasil melakukan migrasi data. Dan diusulkan untuk migrasi dari beban Apbd Muba menjadi tanggungan APBN Kemensos melalui Bupati Musi Banyuasin.
Kepala dinas sosial Kabupaten Musi Banyuasin Muba (Muba) Ibnu Saad, melalui kepala bidang (Kabid) Fakir Miskin, Mgs Syarif Toyib mengatakan, bersama pihak disdukcapil, Dinas kesehatan dengan dikomandoi BAPPEDA berhasil melakukan migrasi data warga terhadap JKN KIS yang selama ini Jaminan kesehatan Melalui di cover atau dibebankan APBD Sekarang sudah beralih dicover atau dibebankan ke APBN.
“Alhamdulilah, dari jumlah data yang sudah kita ajukan sudah diterima dan sudah masuk dalam jaminan JKN KIS ke BPJS sebanyak 382 ribu. Sampai saat kami masih terus update data.Insyallah bulan depan terget kita sudah mencapai 382 ribuan. Jadi jika estimasikan dengan anggaran iuran per bulannya Rp37.800 selama 12 bulan, bisa mencapai Rp89 miliar lebih anggaran yang bisa dihemat dari dana APBD,” ungkap Syarif, Kamis (10/3/2022).
Untuk saat ini, dari data yang ada, jumlah data berhasil di lakukan migrasi sekitar 171.977, jika di estimasikan menghemat anggaran APBD dengan jumlah iuran perbulan Rp37.800 selama 12 bulan anggaran yang bisa dihemat dalam satu tahun Rp78.008.767.200.
Dikatakannya, untuk prosenya sendiri data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.
Dari itu, kita bersama disdukcapil bersinergi melakukan secara detail untuk memasukkan dan kemudian menggusulkanya data yang masuk dalam DTKS untuk bisa di cover.
“Terkait dengan program PBI-JK, Kemensos mendasarkan pada tiga regulasi. Pertama pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu,” terangnya.
Kedua, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil.
“Ketiga dengan merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal 4, bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk Progres pencapaian (Universal health coverage) Update data february dari jumlah penduduk di Muna 628,485 jiwa ada sekitar 382, 124 penduduk yang berpotensi dilakukan migrasi.
“Dari data yang ada Cakupan kepesertaan KC Palembang PER DATI PER 1 Januari 2022 Dari Jumlah penduduk 628,485 Untuk jumlah penduduk yang PBI APBD : 237,509
PBI APBN : 249.960, PPU : 121.577, PBPU: 28.118
BP : 2.884,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Muba Azmi Dariusmansyah mengatakan, pihaknyan mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak dinas sosial untuk membantu meringankan beban Jaminan kesehatan Nasioanal yang selama ini menjadi beban APBD dan Sekrang sudah beralih menjadi beban APBN.
“Jadi, pertama kali dikelurkanya kebijakan seluruh warga musi banyuasin didaftarakan dalam jaminan kesehatan BPJS ternyata masih banyak warga muba yang belum tercover jaminan kesehatan sehingga dibebankan pada APBD daerah Sedangkan gotong royong terhadap jaminan ini sumber pembiayaan berasal dari pertama perusahaan, kedua dana dari pemerintah provinsi dalam bentuk cukai rokok ketiga kepesertaan dari ASN, TNI POLRI, keempat dengan cara mandiri kemudian yang kelima bantuan dari pusat yakni bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu yang terdaftar dalam data dtks dinas sosial,” terangnya.
Selama ini, point yang kelima ini kurang perhatian kurang untuk mengupdate padahal ini dananya disediakan oleh pusat tinggal kita mengupdate mendatanya memasukkan data warga Muba.
“Alhamdulillah Dinas Sosial saat ini yang dimotori oleh BAPPEDA dengan di bantu dari tim Dinsos, dinkes dan disdukcapil mengusulkan data warga yang Belum masuk data DTKS tetapi layak masuk ke dalam data DTKS. Ternyata data yang bisa diterima pusat sangat besar. Nah kompensasinya data yang sudah diterima oleh pusat akan dimasukan dalam dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dengan di cover anggaranya dari APBN,” jelasnya.
Sekedar informasi untuk jaminan kesehatan nasional sendiri bersasal dari PBI APBN : penerima bantuan iuran melalui pendanaan APBN.
PBI APBD penerima bantuan iuran melalui pendanaan APB atau jamskesda
PPU : Pekerja penerima upah (ASN TNI,Polri pekerja swasta BUMN, BUMD).
PBPU : pekerja bukan penerima upah (pekerja informal).
BP : Bukan pekerja ( investor pemberi kerja Veteran Perintis Kemerdekaan pensiunan).
Komentar