SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut Alex, diperiksa sebagai saksi untuk tiga terdakwa dan Alex juga dimintai keterangan oleh Majelis hakim sebagai terdakwa.
JPU Kejaksaan Agung, Muhammad Zulkifli mencecar Alex dengan pertanyaan seputar kasus kerjasama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN). Diketahui dimana, PT DKLN merupakan milik Muddai Madang.
“Apakah ada kerjasama dengan PT DKLN? Apa isi perjanjian kerjasama itu?,” tanya Zulkifli.
Alex menjelaskan, gas yang akan dibeli itu berasal dari Jambi yang diperuntukan untuk kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api-Api (TAA) Kabupaten Banyuasin.
Sebab, pihak PLN tidak sepenuhnya dapat menyerap kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA bahkan sampai sekarang.
“13 Oktober 2009 ada permohonan alokasi gas untuk Sumsel. Surat kedua 21 Januari 2010,”jelasnya.
Kemudian, pihak PDPDE pun menjalin kerjasama dengan PT DKLN untuk memasok gas.NDalam kontrak perjanjian kerjasama itu, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas sampai mengalir.
“(Keterangan) saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar. Resiko (kerugian) itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya,” tuturnya. (ANA)
Komentar