SUARAPUBLIK.ID, OKU Timur – Sempat terjadi aksi perlawanan dalam penangkapan seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur, di Desa Tugu Harum Kec.Belitang Kab. OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury didampingi Kasatresnarkoba AKP Dedi Suandy melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto mengatakan, anggota Opsnal Satresnarkoba pada saat melaksanakan hunting diseputaran Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang I, Kab.OKU Timur.
Pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota Satresnarkoba melihat tersangka (pelaku) bernama May Saputra Bin Nur Arifin (Alm) (26) sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian anggota opsnal mengikuti pelaku.
Pada saat pelaku berhenti dipinggir jalan, anggota opsnal mendekati pelaku, dan pelaku kelihatan gugup. Melihat gerak-gerik pelaku yang hendak melarikan diri, dengan gerak cepat anggota opsnal menangkap pelaku dan langsung melakukan Penggeledahan.
“Pelaku melakukan perlawanan, namun dapat diamankan, kemudian didapati dan ditemukan barang bukti,” ujarnya pada Jumat (15/11/2024).
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati berupa 1(satu)Paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan klip bening seberat 9,92 gram, dan 5 butir Pil ekstasi warna hijau bentuk granat yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,36 gram.
“Tersangka (pelaku) berikut barang bukti dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengamanan, pemeriksaan dan penyidikan,” katanya.
Komentar