Aksi Damai Soal Sidang Korupsi Berakhir Ricuh, Massa Sempat Bakar Ban

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat massa gelar aksi di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Saat massa gelar aksi di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi damai puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (12/2/2025), berakhir ricuh. Aksi yang awalnya berlangsung damai, berubah menjadi tegang ketika massa sempat membakar ban di depan pintu masuk Pengadilan Negeri.

Aparat kepolisian yang berjaga segera berusaha menghalangi aksi tersebut, yang kemudian memicu ketegangan antara petugas dan demonstran. Situasi semakin panas saat petugas memadamkan api dengan alat pemadam kebakaran (APAR) yang menyebabkan semprotan mengenai peserta aksi.

Melihat api dipadamkan, beberapa pendemo bereaksi keras. Sempat terjadi kejar mengejar karena pendemo merangsek masuk untuk mencari petugas yang memadamkan api.

Namun situasi akhirnya dapat dikendalikan, setelah adanya negosiasi antara koordinator aksi dan pihak keamanan serta pihak Pengadilan Negeri Palembang yang menemui massa aksi.

Diketahui dalam aksi mahasiswa tersebut, menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih dan menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26.979.633.638,00, yang mana perkaranya saat ini masih berproses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam perkara tersebut, KPK menjerat tiga Terdakwa yakni, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Selanjutnya  koordinator aksi Yoga Prasetyo, menegaskan mereka tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut secara menyeluruh.

“Kami meminta agar KPK bertindak tegas dan tidak melakukan tebang pilih dalam kasus ini. Semua yang terlibat harus diadili,” ujarnya, dalam orasi.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Arianto mengapresiasi terhadap aksi yang berlangsung damai meskipun sempat terjadi ketegangan.

“Kami dari Pengadilan Negeri Palembang menghargai aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumsel. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparan dan adil berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Arianto menegaskan, kewenangan menetapkan tersangka berada di tangan penyidik KPK, sementara pengadilan hanya bertugas menyidangkan dan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kami siap menyidangkan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada bukti kuat, tentu pengadilan akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sebagaimana aturan berlaku,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB