Aksi Damai Soal Sidang Korupsi Berakhir Ricuh, Massa Sempat Bakar Ban

Kota Palembang70 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi damai puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (12/2/2025), berakhir ricuh. Aksi yang awalnya berlangsung damai, berubah menjadi tegang ketika massa sempat membakar ban di depan pintu masuk Pengadilan Negeri.

Aparat kepolisian yang berjaga segera berusaha menghalangi aksi tersebut, yang kemudian memicu ketegangan antara petugas dan demonstran. Situasi semakin panas saat petugas memadamkan api dengan alat pemadam kebakaran (APAR) yang menyebabkan semprotan mengenai peserta aksi.

Melihat api dipadamkan, beberapa pendemo bereaksi keras. Sempat terjadi kejar mengejar karena pendemo merangsek masuk untuk mencari petugas yang memadamkan api.

Baca Juga :  Menpora Sebut Bakal Tambah Lapangan Golf di JSC Palembang

Namun situasi akhirnya dapat dikendalikan, setelah adanya negosiasi antara koordinator aksi dan pihak keamanan serta pihak Pengadilan Negeri Palembang yang menemui massa aksi.

Diketahui dalam aksi mahasiswa tersebut, menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih dan menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26.979.633.638,00, yang mana perkaranya saat ini masih berproses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca Juga :  Cup Cake Unik Bentuk Bunga untuk Valentine's Day

Dalam perkara tersebut, KPK menjerat tiga Terdakwa yakni, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Selanjutnya  koordinator aksi Yoga Prasetyo, menegaskan mereka tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut secara menyeluruh.

“Kami meminta agar KPK bertindak tegas dan tidak melakukan tebang pilih dalam kasus ini. Semua yang terlibat harus diadili,” ujarnya, dalam orasi.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Arianto mengapresiasi terhadap aksi yang berlangsung damai meskipun sempat terjadi ketegangan.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu, Robert di Vonis 6 Tahun Penjara

“Kami dari Pengadilan Negeri Palembang menghargai aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumsel. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparan dan adil berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Arianto menegaskan, kewenangan menetapkan tersangka berada di tangan penyidik KPK, sementara pengadilan hanya bertugas menyidangkan dan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kami siap menyidangkan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada bukti kuat, tentu pengadilan akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sebagaimana aturan berlaku,” jelasnya. (ANA)

    Komentar