SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memprediksi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan filantropi akan berkurang, usai kasus dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Deputi Baznas Arifin Purwakananta menyebut, masyarakat akan tetap melakukan donasi, tetapi menggunakan jalur individu.
“Yang turun kepercayaan terhadap lembaga. Sementara kebaikan itu rasanya akan tetap,” kata Arifin dalam diskusi daring, Sabtu (9/7/2022) dilansir cnn indonesia.
Ia memberi contoh, kasus terbaru. Belum lama ini, pihaknya telah menghitung jumlah donasi yang terkumpul lewat lembaga untuk Iduladha. Hasilnya, jumlah donasi itu lebih kecil dari sebelumnya.
Arifin berkata,bkasus ACT itu telah membuat masyarakat lebih hati-hati dalam berdonasi. Namun, imbasnya donasi terhadap lembaga berkurang.
“Misalnya dalam konteks kurban, biasanya saat ini H-3, kita akan berakhir pada hari Tashriq kedua kita sudah mendapatkan 80 persen dari target. Tapi kita baru cek, baru 47 persen dari target,” ungkap dia.
Bukan hanya itu, menurut Arifin, kasus ACT juga berpotensi melunturkan semangat anak muda untuk menjadi amil zakat. Padahal, pihaknya mengaku sudah susah payah mengkader anak anak muda agar tertarik dengan itu.
“Nah begitu ketika terjadi tragedi ini, maka bukan saja kekhawatiran donatur jadi berhenti. Anak anak muda yang dulu kita dorong ini yang bercita-cita jadi amil zakat, mungkin sekarang mikir mikir lagi,” tuturnya.
ACT menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo.
Laporan Tempo menyebutkan sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi. Pasalnya, besaran uang donasi yang disalurkan lembaga filantropi itu tidak sesuai dengan jumlah yang digalang.
Hasil investigasi menyatakan uang donasi ACT mengalir ke segala arus, termasuk dompet petinggi lembaga donasi itu.
Terkait hal ini, ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.
Sementara itu, pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.
Buntut dari kasus tersebut, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT. (*)
Komentar