SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan layanan baru berupa kartu nikah digital. Kendati demikian, untuk di Kankemenag Pagar Alam, layanan baru untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah tersebut belum bisa diterapkan. Sebab, harus menghabiskan kartu nikah fisik terlebih dahulu.
“Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital, membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian. Jadi ini memudahkan pasangan pengantin. Secara garis besar, di semua KUA (Kantor Urusan Agama) sudah bisa, karena sudah Simkah web semua. Hanya saja edaran dari Kanwil Kemenag Sumsel, bahwa kartu nikah yang lama harus dihabiskan terlebih dahulu,” terang Kasi Bimas Islam Kankemenag Pagar Alam, Sumaji, Senin (23/8/2021).
Namun dalam pelaksanaannya, kata Sumaji, para praktiknya bila pendaftaran sudah sesuai prosedur, datanya valid sudah bisa pakai kartu nikah digital, tidak mesti harus kartu nikah fisik.
“Bagi KUA yang memiliki printer kartu nikah tetap menggunakan atau mencetak kartu nikah fisik, serta kartu nikah fisik yang ada akan dihabiskan terlebih dahulu, sedangkan bagi KUA yang belum memiliki printer kartu nikah menyediakan kartu nikah digital, apabila data Catin sudah valid, sesuai dengan prosedur pelaksanaan nikah,” bebernya.
Menurut Sumaji, layanan kartu nikah digital bisa dinikmati di seluruh KUA yang memiliki akses Simkah web. Dari 5.945 KUA yang ada, 5.807 diantaranya sudah bisa mengakses Simkah web, kartu nikah digital pun sudah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen nikah.
Lalu bagaimana cara memproleh kartu nikah digital? Sumaji menjelaskan, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah web, setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim melalui email, kemudian kartu nikah digital akan dikirim, setelah pengantin mengisi kepuasan masyarakat terlebih dahulu.
“Selain menjadi arsip digital pengantin, kartu nikah digital juga dapat dicetak di mana pun. Dengan adanya penyederhanaan layanan ini, kita berharap masyarakat lebih mudah mendapatkan akses dalam hal dokumen nikah, tidak mesti membawa buku nikah, karena bisa diakses melalui android, hingga memudahkan layanan dalam genggaman,” tandasnya. (ANA)
Komentar