SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sedang menyelidiki dugaan kasus money politic di Palembang.
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, Senin (19/2/2024).
“Di Bawaslu Provinsi Sumsel juga ada dugaan money politic yang dilaporkan masyarakat pada hari pemungutan suara di Palembang,” kata dia.
“Karena ini masih dalam penyelidikan, jadi kita belum bisa menyebutkan daerahnya. Pastinya di Kota Palembang,” ungkap Naafi.
Dia menambahkan, ada 61 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumsel maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Untuk tindak pidana yang dilaporkan dugaan mencoblos dua kali di Muratara bisa di pidana 18 bulan penjara atau denda Rp18 juta bagi yang mencoblos dua kali,” kata dia.
Hanya saja, lanjut Naafi, Bawaslu Kabupaten Muratara masih mengkaji laporan mencoblos dua kali yang terjadi di Kabupaten Muratara.
“Proses sedang berjalan, sedang dibahas di Sentra Gakkumdu karena ini temuan Banwaslu Muratara. Kejadian ini berpotensi PSU (pemilihan suara ulang,” jelasnya. (ANA)
Komentar