SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Dua oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Firman dan Sapran, memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Keduanya memilih mundur dari PPK usai diduga mengkondisikan suara untuk calon anggota legislatif (Caleg) tertentu.
Terkait pengunduran diri dua PPK itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba, M. Sigid Nugroho, membenarkan adanya surat tersebut. Namun dia menegaskan, pemberhentian terhadap PPK tidak bisa dilakukan serta merta.
“Surat pengunduran diri mereka malam tadi sudah kami terima. Tetapi pengunduran diri mereka tidak bisa langsung kami terima. Kami juga memiliki aturan, tata kerja dan mekanisme yang sudah diatur Peraturan KPU 67 tahun 2023,” jelasnya.
Menurut Sigid dugaan ketidaknetralan PPK dan PPS di wilayah Sekayu ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik lembaga. Apalagi informasi ini sudah menjadi konsumsi publik.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara internal terhadap PPK dan PPS yang terlibat dalam percakapan dalam pesan Whatsapp tersebut.
“Ini sangat-sangat memalukan lembaga. Jika terbukit ini bisa masuk dalam ranah pidana dan etik,” tegas Sigid.
Sebelumnya, ketidaknetralan penyelenggara pemilu tersebut, diketahui setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam satu grup di aplikasi Whatsapp. Di dalam grup itu, terdapat anggota PPK dan PPS di wilayah Sekayu dan beberapa orang lainnya.
Dalam tangkapan layar percapakan yang beredar, tertera dua nama anggota PPK Sekayu, Firman dan Sapran. Selain itu, ada juga tertera nama salah satu anggota PPS dari Desa Bailangu Timur, Sobirin Naufal.
Nampak dalam percakapan, oknum PPK-PPS ini diduga ikut serta mendukung Caleg tertentu dan mengkondisikan suara dari Caleg untuk Kabupaten Muba daerah pemilihan (Dapil) Sekayu atas nama Alpian, dari Partai Perindo nomor urut 1.
Kemudian Caleg untuk DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Dapil 9 Kabupaten Muba atas nama Erwaliantra Prasman, Partai Nasdem nomor urut 6. Sementara untuk DPR RI Dapil Sumsel 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Kms HM. Umar Halim, nomor urut 8.
Tidak hanya itu, dalam percakapan tersebut juga menyebutkan adanya potensi suara yang sudah dikondisikan dari beberapa titik TPS yang ada di wilayah Kecamatan Sekayu untuk tiga calon legislatif yang dikondisikan.
Berikut sepenggal percakapan dugaaan indikasi adanya keterlibatan PPK-PPS Kecamatan Sekayu mengkondisikan suara caleg di Pemilu 2024:
Ikak solusi kalu kartu pengenal abis, kitek tetap pacak sosialisasi ke melalui pesan WA
Mohon Doa & Dukungan..Satu Paket untuk Tiga Caleg… Rp. 450.000,-
ALPIAN Caleg DPRD Kabupaten Partai PERINDO no. urut 1
ERWALIANTRA PRASMAN Caleg DPRD Provinsi Partai NASDEM no. urut 6
KMS HM UMAR HALIM Caleg DPR RI Partai PAN no. urut 8.
Komentar