Kapolres Banyuasin Instruksikan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Karhutla

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN –Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, menginstruksikan Kepda Bhabinkamtibmas Polsek jajaran untuk terus gencar sosialisasikan dalam aksi mencegah Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla).

Instruksi Kapolres Banyuasin ini disampaikan Kapolres AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Binmas Polres Banyuasin AKP Yani Iskandar SH, saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/8).

“Perintah Bapak Kapolres gencarkan lakukan Patroli dan sosialisasi serta memberi himbauan kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan,” ujar AKP Yani Iskandar SH.

Dikatakan AKP Yani Iskandar, kegiatan Patroli harus terus dilakukan untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

Selain berfungsi sebagai monitoring titik Karhutla dan lahan rawan karhutla, kegiatan patroli juga di isi dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran.

Baca Juga :  Bacalon Kades Ini Perbaiki Jalan Poros Desa Dengan Dana Pribadi

“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan” imbau dia.

Kapolres juga instruksikan untuk memasang Spanduk Stop !!! Karhutla pada tempat – tempat yang bisa dilihat oleh masyarakat, seperti di kantor desa maupun pada tempat umum lainnya.

Pada Spanduk tersebut bertuliskan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 Ayat 1, yang mana setiap orang yang dengan sengaja membakar atau mengola lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup akan di ancam dengan pidana penjara 10 tahun atau denda sebanyak 10 Miliyar.

“Kegiatan Sosialisasi Karhutla beserta gelar Spanduk ini bertujuan untuk memberi kesadaran bagi masyarakat tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar,” jelas dia.

Baca Juga :  Kades Ardiansyah : Lomba Ini Untuk Memperkenalkan Lagu Mars PKK Kepada Masyarakat

Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat merusak ekosistem, pencemaran udara dan gangguan kesehatan. Ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten Banyuasin agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Apabila masyarakat kedapatan membuka lahan dengan cara membakar, pasti kita beri sanksi hukuman yang berlaku, sesuai UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 Ayat 1” Kasat Binmas Yani Iskandar.

Di menerangkan, dengan memasang Spanduk karhutlah dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga hutan dan lahan dari kebakaran.”Dengan adanya pemasangan Stop Karhutla, dapat menyadarkan masyarakat,”tutur dia.

Kegiatan tersebut selain dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran juga dilakukan Polres Banyuasin untuk selalu mensosialisasikan Karhutla kepada masyarakat tentang bahaya karhutla, dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi, serta cara-cara mencegahnya.

Baca Juga :  Melalui Kegiatan Ini, Nuhasim Berharap Akan Membangkitkan Semangat Gotong Royong Masyarakat

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan menghindari tindakan pembakaran yang dapat memicu kebakaran,”ungkap dia.

Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran juga di instruksikan menyampaikan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Sumsel terkait larangan membakar hutan. Maklumat tersebut adalah instruksi resmi dari pihak kepolisian yang menegaskan larangan pembakaran hutan dan memberikan penjelasan hukum terkait tindakan tersebut.

Semua tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla yang merupakan masalah serius di banyak wilayah, terutama di negara-negara dengan iklim tropis seperti Indonesia

“Upaya kolaboratif antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari bencana karhutla,” jelasnya. (Adm)

    Komentar