SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Ari Anggara (35), pegawai honorer di Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang, diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Empat Lawang. Dia ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Warga Jalan Pembangunan SMA I, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap Satres Narkoba pada Kamis kemarin, 6 Juli 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia diamankan saat tengah mengendarai motor dinas plat merah di pinggir Jalan Lintas Tebing Tinggi Lubuk Linggau, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tinggi, Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasi Humas Iptu Salpia Wardi, didampaingi Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa ada seorang laki-laki diduga kurir narkotika jenis sabu akan melintas di jalan lintas Tebing Tinggi menuju Lubuk Linggau, tepatnya disekitar Pasar Tebing Tinggi, pada Kamis siang (6/7/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu, pada sekitar pukul 13.00 WIB, anggota opsnal langsung melakukan pembuntutan terhadap satu orang laki-laki yang mencurigakan.
Satu orang yang menunjukkan gelagat mencurigakan, ketika itu tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan plat merah. Dengan sigap, petugas langsung menghentikan pengendara tersebut.
Selanjutnya terhadap laki-laki itu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan kendaraan. Ketika digeledah, ditemukan satu paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Sabu, dengan berat bruto 0,21 gram, dibungkus plastik klip transparan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri.
“Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Salpia, Jum’at (7/7/2023).
Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dengan membelinya dari seorang pria inisial AS, warga Desa Baturaja Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Selanjutnya, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang ke Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang. Adapun barang bukti yang diamankan ialah satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Kemudian satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam beserta kunci kontak dengan Nomor Polisi (Nopol) 4403 SZ, satu buah celana Jeans pendek warna abu-abu, dan satu unit Handphone merk VIVO 25 Pro warna hitam. (ANA)
Komentar