Baliho Caleg Serukan Ajakan Memilih Sebelum Masa Kampanye Siap-siap Kena Sanksi

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Pasca ditetapkannya Pemilu 2024 dengan cara proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu oleh mahkamah kontitusi, tidak sedikit membuat para bakal calon legislatif (Caleg), mulai bergegas memasang spanduk ataupun baliho.

Seperti yang terlihat di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, sejumlah spanduk dari Caleg mulai bermunculan dengan slogan ajakan masing-masing.

Perlu diketahui, untuk saat ini belum memasuki jadwal kampanye. Jadi dalam bentuk apapun seorang bakal Caleg ataupun partai yang memasang spanduk ajakan untuk memilih (berkampanye) itu belum diperbolehkan alias dilarang.

Jika ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa satu tahun penjara dan denda uang maksimal Rp12 juta.

Ketua Bawaslu Empat Lawang Rudianto mengungkapkan, selama itu dalam bentuk sosialisasi tidak ada larangan. Yang pada prinsipnya selama spanduk belum ada ajakan untuk dipilih dan meminta dukungan, tidak ada larangan.

“Kalau sudah ada ajakan dapat dikategorikan kampanye. Untuk sekarang belum masuk pada jadwal kampanye. Artinya kalau curi start kampanye itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya, ketika dihubungi via WhatsApp.

Sementara itu, dengan tegas Rudianto mengatakan, bagi yang melanggar dan memasang spanduk ajakan untuk memilih ataupun curi start, itu dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan tentang Pemilu.

“Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 492 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum untuk setiap peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 276 ayat 2, di pidana maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta,” tegasnya. (ANA)

    Komentar