SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata antara pihak penggugat dua orang Dr Feriyanto dan Dr Puri Sulistyowati, terhadap pihak tergugat RS Muhammadiyah Palembang. Mediasi dilakukan keduanya belum capai titik temu.
Akhirnya memasuki tahap mediasi yang ketiga, di gelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (7/6/2023).
Mediasi dipimpin majelis hakim Edi Cahyo SH MH serta dihadiri pihak pengugat serta tergugat.
Usai mediasi pihak tergugat melalui kuasa hukum Kiki Rezvianti SH mengatakan, sudah memberi tawaran kepada pihak penggugat. Dan pihaknya hanya menunggu apakah penawaran tersebut diterima atau tidak.
“Mediasi kembali akan dilakukan tanggal 26 Juni mendatang, kendalanya penggugat masih memikirkan tawaran yang kami berikan,” kata dia.
Lanjut Kiki, pihaknya memberikan dua tawaran untuk pihak penggugat, yaitu memberikan tawaran kembali untuk mempekerjakan dua penggugat.
Dengan catatan para penggugat dipekerjakan lagi mulai dari masa kerja 0. Tetapi dihitung dari saat para penggugat diberi Surat Peringatan (SP) 3, sampai dengan munculnya gugatan yang baru dan akan digantikan uang pesangonnya
“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor no 35 tahun 2021. Jadi tawaran pertama menawarkan pekerjaan kembali dan yang kedua dipecat dengan pesangon,” ujarnya.
Terkait permintaan dari pihak penggugat sebesar Rp. 5,1 miliar, menurutnya sudah ditanggapi dengan penawaran saat mediasi. Dan selanjutnya penggugat yang akan memberikan penawaran minggu depan.
Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat Daud Dahlan SH, mewakili kedua kliennya saat diwawancarai mengatakan, mediasi tersebut merupakan mediasi yang ketiga. Sebelumnya pihaknya bertemu dengan kuasa hukum pihak rumah sakit.
“Di dalam pertemuan kami kemarin mereka menawarkan penawaran yaitu pertama kita kembali bekerja. Kedua, bahasanya bukan ganti rugi tetapi tetap bahasa pesangon, penghargaan. Nah ini presepsi yang tidak sama dengan kami,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya tidak minta pesangon maupun penghargaan, akan tetapi menginginakan ganti rugi. Persepsi inilah yang berbeda.
“Kita tidak sepakat dengan presepsi terakhir kami tetap minta ganti rugi,”ucapnya. (*)
Komentar