SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, menangkap pria berinisial ATM (20), di Terminal Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Selasa (30/06/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Warga asal Jakarta itu ditangkap karena menyebarluaskan video porno mantan pacarnya.
Ia menyebarluaskan video porno itu dengan cara mengirim ke keluarga dan dosen korban.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awal kejadian bermula, saat korban dan pelaku bermain game online Free Fire (FF).
Setelah itu mereka berlanjut berkomunikasi di WhatsApp, kemudian menjalani hubungan pacaran.
Merasa sudah ada hubungan, pelaku berinisial ATM meminta foto bugil kepada korban dengan iming-iming akan memberikan uang, lalu korban pun mengikuti kemauan pelaku.
“Setelah mendapatkan foto bugil dari korban, pelaku ini meminta video call sambil bugil. Ketika itulah pelaku ini merekamnya,” kata Yudha, Selasa (6/6/23).
Yudha menerangkan, karena sakit hati dengan sang pacar yang meminta putus darinya. Sang pelaku menyimpan video porno korban, lalu menyebarkan video itu ke teman, keluarga hingga ke dosen korban.
“Karena korban kesal yang selalu dimintai video lalu meminta putus, pelaku yang sakit hati dam tak ingin diputusin, sehingga menyebarkan video porno ke keluarga dan teman serta dosen korban,” ungkap Yudha.
Masih katanya, atas perbuatannya yang sudah menyebar luaskan video porno, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. (*)
Komentar