SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Saipul bin Ujang (Alm) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, tertangkap sedang melakukan transaksi sabu 4,56 gram. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.
Tuntuan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, melalui JPU Dany Dwi Yanuar SH, di hadapan terdakwa Saipul Bin Ujang. Dan majelis hakim dipimpin oleh Edy Cahyono SH MH.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saipul Bin Ujang (Alm), secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menjual, menjadi perantara, dalam jual beli narkotika golongan I.
Sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Saipul bin Ujang (Alm), dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun. Dan denda sebesar Rp.1 Miliar, Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan seluruhnya. Dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.
Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di jalan Mangkubumi Lorong Hajat, tepatnya di rumah terdakwa.
Petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang berhasil menangkap terdakwa Saipul Bin Ujang (Alm), karena telah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Penangkapan terdakwa bermula dari laporan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa hingga setelah dilakukannya penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa:
1. 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 3,583 gram (hasil labfor).
2. 1 (satu) bal plastik klip bening
3. 1 (satu) buah pipet berbentuk skop
4. 1 (satu) buah dompet emas bertuliskan emas sekawan
Setelah menyita barang bukti tersebut petugas kepolisian polrestabes palembang segera mengamankan terdakwa untuk diperiksa lebih lanjut. (*)
Komentar