SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mengenai aksi tawuran yang terjadi di malam takbiran di Jalan A Rivai, tepatnya depan kantor DPRD Sumsel, polisi tetapkan tiga tersangka dari 10 pemuda yang diduga ikut tawuran.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa setelah dilakukan periksaan, mengerucut menjadi tiga tersangka yang melakukan perbuatan pengeroyokan tersebut.
“Ada pun barang bukti yang diamakan anggota kita seperti satu buah sepeda motor yang digunakan, satu buah pisau dapur yang digunakan dan satu buah obeng,” jelasnya, sambil mengatakan tiga remaja yang diamankan berusia belasan tahun, Rabu (26/4/2023).
Haryo menerangkan, peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pengeroyokan yang berlangsung pada saat malam takbiran. Untuk kronologisnya, berawal dari adanya dua kelompok yang sedang takbiran.
Di mana saat itu kelompok pelaku membunyikan petasan atau kembang api. Terjadilah cek-cok mulut. Tidak senang dengan kelompok satunya, tanpa mau buang waktu kelompok korban pun jalan.
“Dari infomasi yang kita dapatkan bahwa kelompok pelaku tidak terima dan diam-diam mengejar dari belakang. Tanpa disadari kelompok korban yang sedang takbiran, mereka di buntuti beberapa kendaran kelompok pelaku,” terang dia.
Lalu kelompok pelaku menusukan senjata tajam (sajam) ke kelompok korban yang takbiran. Saat itu ada yang menusuk mengunakan pisau dan ada mengunakan obeng di TKP. Karena panik ada beberapa kelompok korban lari dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
Mendapati laporan tersebut, Haryo mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Dengan cepat petugas Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mendatangi TKP.
“Berawal kita melihat CCTV yang ada lapangan dan memeriksa saksi di lapangan. Lalu salah satu dari mereka yang kita amankan di TKP ada kenal. Tidak mau buang waktu kita langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, ” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberapa orang diduga ikut dalam pengeroyokam tersebut, hingga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita mengimbau kepada anak remaja di kota Palembang, untuk menjauhi dari pada minuman beralkohol, karena minuman alkohol merupakan pintu masuk dari permasalah yang terjadi. Selain itu kepada orang tua berperan ikut mengawasi anaknya, dilihat, dinasehati, berikan pelajaran agama,” tegasnya. (ANA)
Komentar