SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nando Aji Setia Budi (23) pelaku penggelapan mobil rental di Palembang, ditangkap anggota Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku sendiri merupakan warga Desa Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan bahwa kejadian bermula saat pelaku Nando mendatangi tempat perentalan mobil milik Agustiawan di Jalan Mahkamah Militer, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Senin (05/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku merental mobil milik korban merk Daihatsu Ayla, Nopol BG 1646 IQ warna merah dengan harga Rp 200 ribu perhari yang disewa pelaku selama tiga hari.
Setelah dibayar lunas, keesokan harinya, pada 6 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB pelaku dengan sengaja memutus signal GPS yang ada di mobil tersebut.
“Korban berupaya untuk menghubungi nomor telepon pelaku. Namun, tidak aktif lagi. Hingga sampai saat ini mobil tidak dikembalikan pelaku,”
kata Agus, Rabu (06/04/2023).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000 puluh juta.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa (13/12/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (04/04) anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Deksangke, Kelurahan Lintang, Kecanatan Muara Enim, Kabupate Muara Enim.
“Pelaku ditangkap oleh anggota kami, saat sedang berada di rumah katering Nanda pada sore hari,” ungkap Agus.
Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil Ayla yang digelapkan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal
372 KUHPidana tentang Tindak Pidana penggelapan kendaraan dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tutup Agus. (*)
Komentar