SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pagar Alam, merekomendasikan Walikota untuk memprioritaskan pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pelayanan ini harus sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Komisi I DPRD Pagar Alam, Nanto, dalam paripurna dengan agenda laporan Komisi-Komisi DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan Belanja Daerah Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020, Senin (5/7/2021).
Menurut Nanto, Disdukcapil Pagar Alam termasuk salah satu di Indonesia yang mendapat penilaian zona merah dari Ombudsman tentang pelayanan publik. Sementara penilaian standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI memiliki 10 variabel seperti persyaratan pelayanan, alur pelayanan sarana pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman serta sarana pendukung lainnya.
“Komisi I merekomendasi agar ini menjadi prioritas Pemerintah Pagar Alam,” paparnya.
Menyikapi ini, usai Paripurna Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni, langsung memantau langsung pelayanan yang ada di Disdukcapil. Dirinya tak menampik kalau beberapa tahun pelayanan publik di Disdukcapil mendapat nilai zona merah dari Ombudsman.
Sehingga, Alpian ingin langsung melihat apa yang sebenarnya terjadi pada pelayanan publik yang ada di Disdukcapil. Di man dilihat dari beberapa indikator penilaian, hanya satu saja yang kurang yakni Alur pelayanan.
“Sementara yang lain sudah cukup baik begitu juga dengan fasilitas pendukung, termasuk dengan untuk kalangan disabilitas nantinya juga akan dicarikan solusi agar lebih muda dalam setiap pelayanan di Disdukcapil,” ucapnya.
Alpian menambahkan, bahwa saat ini sudah tidak ada kendala terkait pelayanan di Disdukcapil, terlebih di tengah masih merebaknya kasus Covid-19 di Pagar Alam, penerapan prokesnya masih tetap ketat.
“Sehingga kisaran 60-70 orang per hari masih bisa terlayani dengan baik,” jelasnya. (ANA)
Komentar