Bejat! Ayah Kandung Perkosa Anak dari Kelas Enam SD hingga Kelas Dua SMP

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Entah setan apa yang merasuki tersangka Nopi Ariska (40). Bukannya melindungi, warga Desa Air Mayan, Kecamatan Paiker ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (14).

Tragisnya perbuatan amoral pelaku ini, dilakukan sejak anak kandungnya ini dari kelas 6 Sekolah Dasar hingga Kelas 2 SMP.

Korban berhasil diperkosa, karena takut terhadap ancaman sang ayah yang akan melukai korban atau membunuh korban. Karena ancaman itulah, korban akhirnya pasrah dan membiarkan perbuatan terkutuk itu terjadi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri didampingi Kasi Humas Kompol Hidayat mengatakan, peristiwa bejat ini terungkap
atas laporan dari keluarga korban.

Bahwa korban tidak tahan lagi di rumah karena kerap ditiduri. Lalu korban pergi ke rumah kakek dan ibunya yang kebetulan sudah cerai dengan pelaku yang merupakan ayah kandungnya ini.

Atas cerita korban, bersama ibu kandung dan kakeknya melaporkan tindakan bejat ayah kandungnya tersebut ke Polsek Paiker.

Mendapat laporan itu Kapolsek beserta anggota langsung mendatangi kediaman pelaku lalu melakukan penangkapan.

“Pelaku ini langsung kami tangkap di kediamannya. Kemudian pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan bejatnya tersebut,” ucapnya, Minggu (2/4/2023). (*)

    Komentar