DPO Maling Sawit Ditangkap Polisi, Puasa Lebaran Berakhir di Jeruji

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang pria berinisial M (29), warga Desa Sugih Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, tampaknya akan menjalani puasa dan Lebaran di dalam Jeruji Besi. Ia menjadi pelaku pencurian buah kelapa sawit.

Kejadian pencurian buah kelapa sawit terjadi pada hari Rabu 14 Desember 2022 pada pukul, 21.30 Wib, bertempat di Area Perkebunan Sawit yang beralamat di Desa Sugih Waras Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.

Pelakunya dua orang, M dan RA dan kedua temannya yang terlebih dulu telah diamankan di Polres Empat Lawang.

Kronologi penangkapan, DPO kasus pencurian sawit PT SMS ini terjadi lada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, pukul 01.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M TOHIRIN S.H., M.H. memerintahkan Kanit Pidum Polres Empat Lawang IPDA M. DEA FAJRUL FALAH S. Tr. K bersama Anggota Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang untuk melakukan penangkapan DPO bernama M.

Dia merupakan pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 21.30 wib. Bertempat di Lahan perkebunan sawit BLOK I 16 DIVISI II PT SMS Desa Sugih Waras Kec. Tebing Tinggi Kab Empat Lawang.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Kasat Reskrim langsung memimpin penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Setelah sampai di desa Sugih Waras kec tebing tinggi Kab Empat Lawang Langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

“Kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim AKP Tohirin didampingi Kasi Humas Kompol Hidayat, Kamis (30/3/2023). (*)

    Komentar