Kejati Naikkan Status Perkara Dugaan KKN di KONI Sumsel

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan status perkara dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Kamis (16/3/2023).

“Untuk perkara dugaan kasus tindak pidana KKN di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel, serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Mohd Radyan.

Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023. “Sebelumnya perkara ini telah dilakukan penyelidikan, dan kini sudah naik ke tahap penyidikan,” terang Mohd Radyan.

Radyan menerangkan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Karena telah masuk ke tahap penyidikan, maka pihak Kejati Sumsel segera memanggil saksi-saksi, guna dilakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi ditubuh KONI,” tegas Radyan. (ANA)

    Komentar