SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh CV FNB Group French Bakery dan Bistro terhadap para pegawainya diwakili penguggat Eko Indriansyah Putra dan kawan-kawan, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/3/2023).
Sidang tersebut digelar dalam agenda pembacaan putusan dipimpin oleh majelis hakim Agung Cipto Adi. Saat dikonfirmasi, federasi buruh atau kuasa hukum dari karyawan, Willian, mengatakan dalam perkara tersebut ada tiga gugatan.
“Untuk karyawan masing masing ada tiga gugatan,gugatan nomor 1, nomor 2, dan nomor 3. Gugatan nomor 1 ada 6 orang, gugatan nomor 2 ada 6 orang dan, gugatan nomor 3 ada 2 orang jadi jumlah karyawan yang terkena PHK berjumlah 14 orang,” terangnya.
Selain itu, dijelaskannya bahwa karyawan yang terkena PHK sepihak rata-rata memiliki masa bakti kerja selama 30 tahun. Namun dikatakannya didalam persidangan Majelis Hakim mempertimbangkan masa kerja karyawan dari sebelum perusahaan French Bakery dan Bistro berbentuk CV yang dulunga hanya toko home industri.
“Pada dasarnya karyawan menuntut haknya masing-masaing,termasuk hak pesangon, hak penghargaan masa kerja, dan hak-hak yang lain,” ujarnya.
Sementara itu dia mengatakan dari total 14 karyawan jumlah tuntutan yang diminta ke pihak perusahaan diperkirakan hampir Rp800 juta, dan pihak perusahaan menurutnya dalam persidangan tadi menyanggupi uang tersebut.
“Yang dituntut hampir sama hanya selisih sedikit,” tuturnya. (ANA)
Komentar