Polda Sumsel Ungkap 38 Kasus Narkoba, Amankan 49 Tersangka

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran, berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya pada pekan ketiga Januari 2023.

Dari jumlah pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi mengamankan 49 tersangka. Dengan rincian, 43 orang pengedar dan sisanya merupakan pemakai barang haram narkoba.

Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus di Minggu ketiga ini mengalami peningkatan dari pekan sebelumnya. Pada Minggu kedua Januari, Polda Sumsel berhasil mengungkap 34 kasus narkoba.

“Pada Minggu ketiga mampu meningkatkan pengungkapan kasus, dengan pencapaian 38 tindak pidana narkoba berhasil diungkap,” ujarnya, Senin (23/1/2023).

Ia mengatakan, hal ini tentunya tidak terlepas dari kerja keras anggotanya. “Kita tidak henti-hentinya melakukan penindakan pemberantasan hingga pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumsel,” katanya.

Ia mengungkapkan, bahwa dari ungkap kasus tersebut anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 223,59 gram, ganja sebanyak 1,4 kilogram dan ekstasi sebanyak 303 butir.

“Jadi, dari barang bukti yang diamankan anggota kita ini, maka setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 3.393 anak bangsa,” katanya.

Kemudian, Polres jajaran yang nihil ungkap kasus narkoba ini, lanjut dia mengatakan, ada dua Polres jajaran yakni Polres Prabumulih dan Empat Lawang.

“Tentunya kita akan memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal, pelabuhan, dan jasa pengiriman,” tuturnya. (ANA)

    Komentar