Hendak Mencuri Motor, Malah Ketahuan dan Berakhir di Bui

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polsek Pendopo Polres Empat Lawang Polda Sumsel, mengamankan pemuda berinisial DJ (22) warga Desa Talang Baru Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Sabtu (03/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Ia diduga telah melakukan pencurian motor.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek Pendopo AKP Gunawan mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi di Sawah Lebar Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

“Saat itu korban sedang berada di sawah bersama anaknya. Lalu datang pelaku mendekati
motor korban dan merusak kunci kontak motor tersebut menggunakan kunci T. Namun aksi
ini diketahui oleh korban dan anak korban.

“Saat aksinya diketahui oleh korban, pelaku langsung berlari ke pondok dan dikejar oleh
korban dan anaknya. Saat korban menanyai pelaku, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan
langsung membuang kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak milik
korban,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Pendopo. Setelah mendapat laporan
tersebut, Personil Polsek Pendopo langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku
bersamaan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci T dan 1 (satu) unit sepeda motor
Beat putih dengan Nopol BG 5250 EP.

“Atas perbuatan itu pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)

    Komentar