SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pagar Alam, meminta Pemerintah Kota segera menginventarisir aset milik daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak. Khususnya aset tanah dan bangunan agar segera diproses sertifikat.
“Upaya legalitas aset mempunyai landasan hukum, termasuk aset yang ada dalam organisasi perangkat daerah sebagai mitra kami untuk didata, sehingga ada pertanggungjawaban,” kata Olivia Arifin, Juru Bicara Komisi II, saat menyampaikan hasil Laporan Pembahasan Komisi-Komisi terhadap RAPERDA LPP APBD Pagar Alam Tahun Anggaran 2021, Senin (13/6/2022).
Menyikapi hal ini, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagar Alam, Junaidi Bangun mengatakan, bahwa temuan di lapangan, sebagian aset milik Pemerintah Kota Pagar Alam ternyata memang ada yang belum jelas.
Sehingga diperlukan langkah-langkah agar aset berupa lahan kosong, perkebunan maupun bangunan diperjelas memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Kita telah melakukan inventarisir aset lahan dan bangunan milik Pemkot Pagar Alam yang sudah diperjelas statusnya sebanyak 159 aset, dengan diberi pelang tanda yang tersebar di lima wilayah kecamatan Kota Pagar Alam,” terangnya. (ANA)
Komentar