Musnahkan 18,3 Kilogram Sabu, Polda Sumsel Selamatkan 145.120 Jiwa Anak Bangsa

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, kembali musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi, di ruang press release Mapolda Sumsel, Senin (21/3/2022).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, melalui Wakapolda, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus kurun waktu tiga bulan terakhir.

Brigjen Pol Rudi menjelaskan, barang bukti berupa sabu sebanyak 18,3 Kilogram, ganja sebanyak 30,4 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.753 butir, dimusnahkan dengan cara di blender.

Baca Juga :  Sasaran Empuk, Kosan dan Masjid Jadi Target Curanmor

“Sedangkan untuk barang bukti ganja kita musnahkan dengan cara dibakar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel,”  ungkapnya.

Pemusnahan yang dilakukan hari ini merupakan ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dari 15 laporan polisi. Dari jumlah itu, polisi sendiri mengamankan 20 orang tersangka.

“arang bukti yang kita musnahkan merupakan milik para tersangka tersebut,” jelasnya.

Terlaksananya pemusnahan barang bukti ini di bulan Maret 2022, maka Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 145.120 jiwa anak bangsa.

Baca Juga :  Mahasiswi Bunuh Diri, Bisa Akibat Pengaruh Tontonan

“Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba demi untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” tuturnya. (ANA)

    Komentar