JPU Beberkan Aliran Dana Miliaran, Leni Marlina Didakwa TPPU Hasil Jaringan Narkotika

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, SH, Muhammad Jauhari, SH, dan Muhammad Ichan Syahputra, SH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Leni Marlina dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/11/2025). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari jaringan peredaran narkotika.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatomi, SH, JPU Muhammad Ichan Syahputra menguraikan bahwa perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh BNN RI pada 2024 di kediamannya di Jalan Sei Seputih, Palembang. Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disebut diperoleh dari narapidana kasus narkotika Ali Tjikhan alias Wehan.

Penyidikan kemudian mengungkap keterhubungan terdakwa dengan transaksi narkotika lainnya yang melibatkan narapidana Hasanudin bin Arahman, Barmawi alias Mawi, serta pemasok utama Rizal alias Ijal alias Codet yang hingga kini berstatus DPO.

JPU memaparkan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar yang keluar masuk dua rekening BCA atas nama terdakwa, yang diduga kuat digunakan untuk menampung dan menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan sabu. Rinciannya antara lain Jaringan Wehan, Transaksi masuk Rp21,2 juta, Transaksi keluar Rp1,1 miliar.

Terkait Hasanudin,Setoran dan transfer Rp1,67 miliar, Transfer lainnya masing-masing Rp670 juta dan Rp502 juta.

Terkait Barmawi dan Rizal (DPO), Transfer dan setoran tunai lebih dari Rp5,6 miliar, Penarikan tunai Rp1,7 miliar, Setoran tunai tambahan mencapai Rp1,75 miliar.

Menurut jaksa, seluruh transaksi tersebut menunjukkan pola pencucian uang yang dilakukan untuk menutupi sumber dana yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Selain menampung dana, terdakwa juga disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi, antara lain, Tanah dan bangunan di Jalan Slamet Riyadi seharga Rp250 juta, Tanah seluas 434 m² di Sei Seputih senilai Rp1,5 miliar, Pembangunan rumah Rp500 juta,Pembelian mobil Toyota Sienta dan Honda CR-V dengan nilai ratusan juta rupiah.

JPU menegaskan, atas perbuatannya, Leni Marlina didakwa melanggar, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *