SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Taufik Syafei, suplayer daging ayam atau tauke ayam di Kota Palembang, diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan rekan bisnisnya.
Sebab, mitranya sesama penjual daging ayam yang biasa memesan ratusan kilogram kepadanya, kali ini justru tidak melunasi kewajiban. Bahkan, pedagang tersebut memesan ratusan kilogram daging ayam kepadanya tidak hanya sekali, namun juga berulang kali.
Tak terima telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan, Taufik, warga Jalan Kadir, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 9 Juli 2025.
Kedatangan tauke Ayam di Kota Palembang ini melaporkan, bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan terlapor, yakni Rian, seorang pedagang ayam di bilangan Pasar 26 Ilir Palembang.
Dihadapan petugas, korban mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025, sekira pukul 05.00 WIB. Pada waktu kejadian, korban yang saat itu sedang berada di TKP yakni di kediamannya, datanglah terlapor memesan daging ayam sebanyak 400 kilogram atau dengan mata uang sebesar Rp10 juta.
“Awalnya saya berat untuk kembali kasih daging ayam, karena sangkutan yang sebelumnya belum dituntaskan (terlapor Rian),” ungkapnya.
Kemudian, terlapor berjanji dan memastikan bahwa akan membayar secara transfer dalam kurun waktu satu pekan. Namun setelah membatasi waktu yang dijanjikan, terlapor tidak kunjung membayar pembelian daging ayam kepada korban sampai dengan sekarang.
Dari situlah korban menyadari bahwa dirinya sudah ditipu terlapor. Di mana sebelumnya, terlapor juga sudah mengambil daging ayam sebanyak 5 kali dengan total berat 2150 kilogram. Bila ditaksir mata uang mencapai Rp50 juta.
Di mana seluruh pembelian daging ayam terlapor ditulis korban di atas nota pembelian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total daging 2550 kilogram, bilamana ditaksir mata uang mencapai Rp60 juta.
“Saya harap laporan saya ini diproses dan petugas segera menangkap pelaku. Karena korbannya ini bukan saya saja, melainkan lima orang begadang ayam seperti saya juga alami hal yang sama. Tapi, hanya kami bertiga yang membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Sementara, Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan bahwa laporan tauke Ayam dengan tindak pidana penipuan telah diterima pihaknya.
“Laporan sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya. (ANA)
Komentar